
LCGC adalah singkatan dari Low Cost Green Car.Secara harafiah berarti mobil murah ramah lingkungan’. LCGC berada di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2013, bersama-sama dengan low carbon emission, mobil listrik, hybrid biodiesel. Secara spesifik, keberadaan LCGC diatur di Permenperin No 33/2013.
Berikut beberapa persyaratan mobil LCGC :
Hemat energi
Harga...